
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, memperluas, atau merawat suatu bangunan. PBG menggantikan peran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Tanpa PBG, pembangunan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai cara mengajukan permohonan PBG sangat penting bagi pemilik bangunan, pengembang, maupun masyarakat umum.
Melansir dari laman https://pasar.langkatkab.go.id/simbg/, berikut adalah cara mengajukan permohonan PBG yang harus diperhatikan. Mari simak bersama!
Apa Itu PBG dan Mengapa Diperlukan?
PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap rencana teknis bangunan gedung, yang telah disesuaikan dengan fungsi, klasifikasi, dan ketentuan tata ruang. Dokumen ini berfungsi sebagai jaminan bahwa bangunan yang dibangun memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, PBG juga menjadi syarat penting dalam pengurusan sertifikat laik fungsi (SLF), sertifikat tanah, dan legalitas usaha. Maka dari itu, mengurus PBG sejak awal pembangunan akan mempermudah proses legalitas dan penghindaran dari potensi pelanggaran hukum.
Langkah-langkah Pengajuan Permohonan PBG
Untuk mengajukan PBG, pemilik bangunan harus mengikuti tahapan-tahapan berikut secara terstruktur:
- Persiapkan Dokumen Rencana Teknis
Dokumen ini berisi gambar teknis dan perencanaan bangunan, termasuk struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, dan tata letak. Rencana teknis harus disusun oleh penyedia jasa profesional seperti arsitek atau insinyur bersertifikat. - Akses Sistem OSS atau SIMBG
Permohonan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) atau Online Single Submission (OSS) di simbg.pu.go.id. Pemohon wajib membuat akun terlebih dahulu. - Isi Formulir dan Unggah Dokumen
Setelah login, pemohon perlu mengisi data bangunan seperti lokasi, fungsi, luas, dan tinggi bangunan. Kemudian unggah dokumen rencana teknis dan persyaratan lainnya seperti surat kepemilikan tanah, KTP pemilik, dan surat pernyataan kesesuaian tata ruang. - Proses Verifikasi dan Evaluasi Teknis
Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi administratif dan evaluasi teknis terhadap dokumen yang diajukan. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diminta melengkapi atau merevisi dokumen. - Penerbitan Persetujuan PBG
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, maka PBG akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh melalui sistem.
Pentingnya Mengurus PBG Sejak Awal
Mengurus PBG sejak sebelum pembangunan dimulai akan mencegah munculnya masalah hukum di kemudian hari, termasuk pembongkaran paksa, denda administratif, atau kesulitan dalam menjual properti.
Selain itu, bangunan yang memiliki PBG juga lebih dipercaya dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar properti.
Dengan mengikuti prosedur pengajuan PBG secara benar, pemilik bangunan dapat memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan telah sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik hukum di masa depan.
Maka dari itu, pastikan Anda mengurus PBG secara tepat sebelum memulai proyek pembangunan apa pun. Informasi selengkapnya bisa dilihat melalui laman https://pasar.langkatkab.go.id/simbg/. Semoga bermanfaat!