Menemukan Praktik Korupsi? Begini Cara Melaporkannya

Menemukan Praktik Korupsi

Banyak pertanyaan tentang korupsi yang masih terus dipertanyakan banyak orang. Salah satunya adalah kenapa korupsi di Indonesia masih merajalela. Meskipun sudah banyak upaya pencegahan dan pemberantasan, masih saja banyak kasus korupsi dan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penyebab utama terjadinya korupsi karena adanya celah yang memungkinkan terjadinya korupsi, termasuk di dalamnya adalah mengenai sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik yang berbiaya tinggi, dan dana imbalan pada rekrutmen ASN.

Alasan seseorang yang melakukan korupsi juga beragam, karena adanya kesempatan, keserakahan, kebutuhan, dan pengungkapan. Sikap serakah adalah sikap yang tidak pernah puas, koruptor yang memiliki sikap ini tidak akan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dimiliki. Kemudian dengan adanya kesempatan dan celah untuk melakukannya, maka tindakan korupsi susah untuk dihindari. Banyak juga yang dilakukan karena kebutuhan untuk memenuhi gaya hidup.

Ada dua faktor penyebab terjadinya korupsi, yaitu internal dan eksternal. Internal adalah dorongan dari diri sendiri, dimana seseorang memiliki sikap tamak, gaya hidup glamor, dan moral yang rendah. Sedangkan eksternal adalah dorongan dari pihak luar, yaitu aspek sosial, aspek politik, aspek hukum, aspek ekonomi, dan aspek organisasi.

Bagaimana jika kamu menyaksikan tindakan korupsi? Apa yang harus kamu lakukan? Berikut ini sikap yang harus kamu lakukan ketika melihat tindakan korupsi:

  1. Melaporkan kepada pihak berwajib;
  2. Mengumpulkan bukti atau memotret pelaku;
  3. Tidak meniru apa yang dilakukan pelaku;
  4. Selalu bersikap jujur dan menyadari bahwa tindakan tersebut pasti ada hukuman dan sanksi.

Meskipun Indonesia telah memiliki lembaga pemberantasan korupsi sendiri, tetapi pelaksanaan pemberantasan korupsi tidak pernah berhasil tanpa peran dari masyarakat. Karena itulah,  jika masyarakat melihat tindakan korupsi, maka masyarakat wajib untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Korupsi akan cepat dan mudah terdeteksi dengan sistem pengaduan atau whistleblowing system, sehingga pelaku bisa ditindak dengan tegas.

Sesuai dengan jargon KPK, “Lihat, Lawan, Laporkan!” KPK ingin mengajak semua elemen masyarakat untuk turut serta melaporkan jika mendapati tindak korupsi tersebut. Jargon ini juga merupakan strategi dalam pemberantasan korupsi yang efektif. Masyarakat harus berani melawan, menentang, dan melaporkan segala bentuk tindakan korupsi. Masyarakat bisa melaporkan kepada KPK, kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

Pelapor yang datang dari kalangan masyarakat merupakan aset penting bagi negara. Karena hampir seluruh seluruh Operasi Tangkap Tangan ada hasil dari aduan masyarakat. Maka telah terbukti bahwa pengaduan dari masyarakat benar-benar ampuh.

Whistleblowing System Berdasarkan Hukum Indonesia

Dasar hukum yang mengatur tindak pidana korupsi yaitu, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Adapun dasar hukum lain yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang Nomor 25 Tahun tentang Pelayanan Publik, dan PP No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik. Pada Perpres tersebut mengatur tentang pengelolaan pengaduan, pemantauan dan evaluasi.

Whistleblower atau perlindungan pelapor juga telah diatur oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006. Undang-undang tersebut mengenai kewajiban negara dalam melindungi diri pribadi saksi, korban, pelapor, dan keluarga serta harta bendanya.

Jadi, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan tindakan korupsi, dan tidak perlu khawatir, karena keamanan pelapor akan dilindungi oleh pemerintahan. Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK melalui whistleblowing system bisa dengan mengakses situs http://kws.kpk.go.id/. Selain itu, pengaduan juga bisa melalui surat ke PO BOX 575, Jakarta 10120; email ke pengaduan@kpk.go.id; WhatsApp ke 0811 959 575; SMS ke 0855 8575 575′  atau dengan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan, 12950.

Source:

https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220407-null

https://brainly.co.id/tugas/15283009

You might like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *